Pasar tradisional sebagai salah satu sarana perdagangan yang secara historis telah bertahun-tahun setia memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, merupakan salah satu aset daerah yang perlu dijaga dan didorong eksistensinya, penataan sarana dan prasarana pasar tradisional merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat mengangkat reputasi pasar tradisional kembali pada hakekatnya sebagai sarana perdagangan yang diminati oleh masyarakat, baik itu masyarakat konsumen maupun masyarakat pedagang. Ditengah laju perkembangan pasar-pasar modern dalam bentuk mall, supermarket, serta minimarket, pasar tradisional memiliki posisi strategis sekalipun di sebagian tempat, pasar tradisional memang cenderung kalah bersaing dengan pasar modern – seperti terjadi di beberapa daerah, pasar tradisional relatif sepi mengisyaratkan sebagai pasar yang terpinggir kan – tapi di banyak daerah lainnya, pasar tradisional justru menunjukkan kesemarakan dan geliat ekonomi yang cukup mengembirakan. Pada beberapa pasar tradisional, betapa masyarakat dari berbagai lapisan tumpah ruah. Ini artinya, pusat ekonomi yang relatif lebih banyak digulirkan oleh masyarakat menengah ke bawah tersebut harus diperhitungkan.

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian yang dalam strukturnya terdapat Unit Pelakasana Teknis Pasar mengelola empat buat pasar tradisional. Pasar tradisional yang adalah berada dibawah pengelolaan UPT Pasar pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi yaitu Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, Pasar Citeureup, dan Pasar Melong, dengan mayoritas komoditi didominasi oleh : sayuran, buah-buahan, sembako, kelontong dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Dilihat dari sisi sebaran wilayah, pasar tradisional yang ada saat ini cenderung terpusat di Wilayah Kec. Cimahi Tengah yaitu, Pasar Atas Baru Pasar Cimindi Pasar Citeureup berada di Wilayah Kec Cimahi Utara dan Pasar Melong yang berada di wilayah Kec. Cimahi Selatan.