Dalam dunia perdagangan, setiap transaksi yang menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya harus menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang sah dan terjamin kebenarannya. Untuk itulah setiap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang digunakan dalam transksi perdagangan harus melewati pengujian tera/tera ulang yang merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Kota Cimahi sebagai bagian dari Kawasan Bandung Raya adalah Kota kecil yang sangat pesat perkembangan transaksi perdagangannya. Hal ini tentu saja menuntut Pemerintah Kota untuk meningkatkan kemampuan pelayanan termasuk dalam hal kepastian penggunaan Alat-Alat Ukur yang digunakan. Kota Cimahi dengan karakteristik kota kecil dengan penduduk yang sangat padat dan merupakan daerah penyangga bagi Kota metropolitan disekitarnya juga akan terbawa arus pesatnya perkembangan daerah-daerah disekitarnya.
Berdasarkan Visi Kota Cimahi yaitu “MEWUJUDKAN CIMAHI BARU MAJU, AGAMIS DAN BERBUDAYA“ yang dijabarkan diantaranya melalui misi ke – 4 RPJMD Kota Cimahi 2017 – 2022, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Selain tujuan pembangunan yang berwawasan lingkungan, Pemerintah Kota Cimahi juga sangat concern terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dari waktu ke waktu Pemerintah Kota Cimahi terus mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan tera dan tera ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal adalah penyelenggara pelayanan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML).
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Sebagai implementasi Pasal 20 Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi berupaya untuk membentuk Unit Metrologi Legal (UML). Standar pelayanan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016, tentang Unit Metrologi Legal dan kemampuan sumber daya yang dimiliki serta kebutuhan masyarakat maupun kondisi lingkungan agar dilaksanakan dengan baik dan konsisten.
Untuk mendukung terselenggaranya standar pelayanan Publik dapat terlaksana dengan baik dan konsisten, maka Unit Metrologi Legal yang telah ditetapkan pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi perlu memiliki kantor yang representatif dan dilengkapi dengan instalasi pengujian yang layak. Saat ini UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi masih bertempat di kantor sementara yang beralamat di Gedung Cimahi Technopark Baros. Dengan keberadaan kantor pelayanan yang belum permanen ini, maka optimalisasi pelayanan masih sulit diwujudkan karena tidak adanya lahan untuk instalasi meter air, tangki ukur mobil dan meter taksi serta laboratorium penyimpanan alat standar yang layak sehingga ruang lingkup pelayanan masih sangat terbatas.
Keberadaan kantor UPTD Metrologi Legal dengan kelengkapan lab dan ruang instalasi pengujian yang layak ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara langsung ke konsumen dan produsen dengan cara menciptakan jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dalam pemakaian satuan Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) untuk kegiatan jual beli dan atau transaksi barang dagang melalui tera/tera ulang secara berkala, pada titik-titik lokasi pasar/lokasi lainnya di wilayah Kota Cimahi.
Sesuai dengan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayananan Tera dan Tera Ulang) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Nomor : 84/PKTN/KKPTTU/10/2018 Tanggal 23 Oktober 2018, UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi memiliki kewenangan dan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang sesuai lingkup yaitu meter kayu, takaran, timbangan bukan otomatis, anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan dan Pompa Ukur BBM, sedangkan untuk meter air, tangki ukur mobil dan lain-lain yang tidak ada dalam ruang lingkup dilaksanakan dengan metode MOU dengan UML Kabupaten Bandung, sehingga potensi UTTP yang dimiliki oleh Kota Cimahi benar-benar dapat tergali dengan optimal.
Peraturan Daerah terkait retribusi pelayanan kemetrologian (UTTP dan BDKT) telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah No 259 Tahun 2019 Bulan Juni Tahun 2019). Terkait tata cara pemungutan retribusi dimaksud, ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2019 Tanggal 8 Oktober 2019.