Dalam rangka mendorong terciptanya iklim Techno park yang kondusil, Pemerintah Kota Cimahi melalui Peraturan Walikota Cimahi no 35 Tahun 2015, ten tang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang saat ini telah dirubah menjadi Peraturan Wali Kota Cimahi. Nomor 34 Tahun 2016, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemer intah Daerah kota Cimahi.
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi UPT Cimahi Technopark adalah
UPT Cimahi Technopark mempunyai tugas pokok melaksanakan se bagian tugas teknis Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian dalam pengelolaan Cimahi Technopark serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UPT Cimahi Technopark mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja dan perencanaan pengelolaan Cimahi Tecchnopark
- Pelaksanaan operasional kegiatan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas sara na dan prasarana kawasan Cimahi Technopark
- Pelaksanaan kegiatan penyewaan sarana dan prasarana Cimahi Technopark:
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengembangan Cimahi Technopark dengan instansi terkait
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya
- Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan perlengkapan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya