Home » Bidang Perindustrian
Memiliki tugas pokok dan fungsi untuk merencanakan operasional, melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis,pengendalian administrasi teknis perindustrian, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mnegevaluasi dan melaporkan perencanaan teknis perindustrian agro beserta non-agro.