Pada saat ini perekonomian Kota Cimahi bertumpu pada sektor industri dan sektor perdagangan dan jasa. Kontribusi dari sektor perdagangan dan jasa menempati posisi ke dua tertinggi terhadap perekonomian Kota Cimahi. Pertumbuhan secara signifikan dari sektor ini terlihat dari berdirinya pusat-pusat perdagangan dan restoran di sepanjang jalan nasional atau dikenal sebagai kawasan koridor Perdagangan dan jasa – CBD (Central Business District) yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah. Sejak dahulu Cimahi dikenal mempunyai sumber daya manusia yang unggul, sehingga tidak heran bermunculan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang kreatif di bidang kuliner dan craft (kerajinan). Permasalahan yang terjadi adalah di bidang pemasaran (marketing) produk, karena untuk jenis produk dan kemasan sudah cukup bersaing dengan produk sejenis yang sudah lebih dahulu berkembang di daerah lain. Selain itu, Kota Cimahi sebagai penyangga Kota Bandung dengan penduduknya yang padat telah menarik minat dari para pelaku usaha informal PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk berusaha di Kota Cimahi. Keberadaan PKL baik asli penduduk Kota Cimahi ataupun pendatang dari daerah lain telah menimbulkan dua sisi aspek yaitu keuntungan dan kerugian. Keuntungannya bahwa harus diakui bahwa sektor informal ini sangat menggerakkan sektor ekonomi warga dan relatif kebal terhadap berbagai krisis ekonomi makro yang menimpa negara kita. Kerugiannya bahwa sektor ini telah menimbulkan berbagai masalah K3 (Kebersihan, Ketertiban. Keindahan) Kota. Seksi Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disdagkoperin Kota Cimahi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi serta Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 33 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi. Secara garis besar tugas pokok dan fungsi seksi ini berkaitan dengan :

  1. Perlindungan Konsumen
  2. Barang Strategis
  3. Pedagang Kali Lima
  4. Ekspor-impor