Koperasi saat ini dituntut agar dapat bersaing dengan lembaga lainnya, baik bank/non bank. Koperasi harus memperhatikan eksistensi jati dirinya melalui berbagai jenis usaha yang dikelolanya berdasarkan kebutuhan para anggota, non-anggota, dan perkembangan jaman. Untuk dapat bersaing koperasi harus berkreasi dan berinovasi sebagai salah satu bentuk usaha dalam mewujudkan tujuan organisasinya supaya organisasi koperasi bisa lebih maju dan berkembang.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia, yang didalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerja sama untuk kepentingan bersama (Gotong Royong), dan beberapa esensi moral lainnya.
Berbicara tentang hubungan antara koperasi dan UKM, Koperasi eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi di manapun, khususnya di Kota Cimahi mempunyai permasalahan-permasalahan yang hampir sama Kompetensi yang dimiliki gerakan koperasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas masih sangat minim/terbatas, hal ini dapat kita lihat dari fakta-fakta di lapangan maupun secara laporan diantaranya:
- Terdapatnya koperasi tidak aktif dan koperasi aktif namun tidak melaporkan kegiatannya ke dinas yang membidangi koperasi;
- Masih banyaknya operasional koperasi-koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Masih banyaknya koperasi yang belum melakukan administrasi koperasi dengan benar dan lengkap;
- Masih banyaknya koperasi-koperasi yang belum melakukan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP);
- Koperasi dibentuk hanya sebagai wadah dalam menampung bantuan bantuan seperti misalnya dana hibah, dana bansos, dsb.
Berdasarkan hal tersebut perlu adanya upaya dari pemerintah pusat maupun daerah perihal kondisi tersebut dan kami selaku dinas yang membidang koperasi mencari solusi untuk menangani permasalahan tersebut. Selain dengan pendekatan program dan kegiatan, terbitnya Perda no 12 Tahun 2012 tentang tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM Kota Cimahi merupakan salah satu bentuk solusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan koperasi yang disinggung diatas.